Skema Pemantauan Keamanan Jaringan

Skema ini terdiri dari sekumpulan unit kompetensi yang bersumber dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan digunakan untuk menjelaskan luaran, kemampuan, serta pengetahuan yang dibutuhkan. Melakukan komunikasi di tempat kerja.

  1. Melaksanakan pekerjaan secara individu dalam lingkungan organisasi TI.
  2. Melaksanakan pekerjaan secara tim.
  3. Melaksanakan dan menjaga etika profesi.
  4. Menerapkan Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3).
  5. Memberikan petunjuk teknis kepada klien. Membuat laporan tertulis.
  6. Membuat Disain jaringan lokal (LAN).
  7. Membuat Disain Jaringan Berbasis Luas (WAN).
  8. Mendisain Sistem Keamanan Jaringan.
  9. Menginstal dan mengkonfigurasi static routing pada router.
  10. Menginstal dan mengkonfigurasi jaringan.
  11. Melakukan Pengujian Pada Sistem.
  12. Mengadministrasi Perangkat Jaringan.
  13. Menyelenggarakan Administrasi Sistem Jaringan.
  14. Membuat Kode Program Untuk Keperluan Jaringan.
  15. Mengelola proses pengujian. Melakukan analisis teknologi baru.
  16. Menambah Perangkat Jaringan ke Dalam Sistem Jaringan.
  17. Menambah Aplikasi Jaringan ke Dalam Sistem Jaringan.
  18. Memonitor dan Mengadministrasi Keamanan Jaringan.