SUSUNAN PERSONALIA
LSP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
No. |
Nama |
Jabatan |
1 |
Dr. Hanafi, M.Pd |
Dewan Pengarah |
2 |
Daryanto, S.Kom, M.Kom |
Ketua LSP |
3 |
Fitrotul Mufaridah, M.Pd. |
Kepala Komite Skema |
4 |
Siti Khayisatuzahro Nur, M.E.I. |
Kepala Bidang Sertifikasi |
5 |
Lilla Noervita Andiyani, S.Psi., M.Psi. Psikolog. |
Kepala Bidang Manajemen Mutu |
6 |
Miftahur Rahman, S.Kom, M.Kom |
Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan |
7 |
Hardian Oktavianto, S.Si., M.Kom. |
Kepala TUK |
8 |
Aditya Prasetyawan, S.Kep., Ns. |
Staff Keuangan |
9 |
Danita Kusumawati, ST. |
Staff Administrasi |
10 |
Mukarromin, S.Kom. |
Staff TUK |
11 |
Wahyu Septia Andriawan, S.Kom |
Staff Pengembangan Sisfo |
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PERSONALIA
LSP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
1. Dewan Pengerah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan:
a. Menetapkan visi, misi, dan tujuan LSP
b. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja
c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
d. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
e. Memobilisasi sumber daya
2. Ketua LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana strategis, program kerja, dan anggaran belanja LSP Unmuh Jember;
b. Memobilisasi dan memberdayakan SDM;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi;
d. Menetapkan kebijakan mutu dan sasaran mutu;
e. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran belanja;
f. Memberikan laporan perrtanggunjawaban kepada Dewan Pengarah; dan
g. Melakukan pengambilan keputusan sertifikasi atau rekomendasi teknis yang ditetapkan oleh komite teknis
3. Komite Skema LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:
a. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
b. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
c. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
d. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
e. Melaksanakan Verifikasi dan menetapkan TUK
f. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
4. Kepala Bidang Sertifikasi LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:
a. Memfasilitasi penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi;
b. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
c. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termauk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi serta pembekuan dan pencabutan sertifikasi;
d. Menetapkan persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
e. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
f. Melakukan Rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya; dan
g. Melaksanakan fungsi manajer lain jika berhalangan hadir;
5. Kepala Manajemen Mutu LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:
a. Menyusun, mengembangkan, dan menerapkan sistem manajemen LSP Unmuh Jember sesuai dengan pedoman BNSP 201;
b. Melaksanakan Dan memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu agar dapat sesuai dengan pedoman yang diakui;
c. Melaksanakan pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman;
d. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal;
e. Memfasilitasi pelaksanaan kaji ulang manajemen;
f. Mengkoordinasikan penanganan keluhan dan banding;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan Tindakan perbaikan dan Tindakan pencegahan dan peningkatan; dan
h. Melaksanakan fungsi manajer lain jika berhalangan hadir
6. Kepala Administrasi dan Keuangan LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:
a. Memfasilitasi kebutuhan administrasi dan unsur-unsur LSP Unmuh Jember guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;
b. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP Unmuh Jember;
c. Melakukan dan memelihara pendokumentasian LSP Unmuh Jember;
d. Mempersiapkan laporan kegiatan dan tanggung jawab LSP Unmuh Jember;
e. Melaksanakan fungsi general affairs, mencakup pengelolaan personil, pengelolaan sarana dan prasarana kerja dan pembelian;
f. Melaksanakan fungsi kepala bidang lain jika berhalangan hadir;
g. Membuat sistem tata Kelola keuangan organisasi yang baik dan akuntabel;
h. Melaksanakan tata Kelola keuangan organisasi LSP Unmuh Jember yang akutnabel dan transparan;
i. Menyusun Anggaran Belanja LSP Unmuh Jember; dan
j. Membuat laporan keuangan 2 kali setahun yang disampaikan kepada Ketua LSP Unmuh Jember;
7. Kepala TUK LSP Unmuh Jember bertanggungjawab untuk:
a. Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja;
b. Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK;
c. Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi.
8. Staff Keuangan bertanggungjawab untuk:
a. Membantu dalam melaksanakan tata Kelola keuangan organisasi LSP Unmuh Jember yang akutnabel dan transparan;
b. Membantu penyusunan Anggaran Belanja LSP Unmuh Jember; dan
c. Membantu membuat laporan keuangan 2 kali setahun;
d. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana Kantor.
9. Staff Administrasi bertanggungjawab untuk:
a. Membantu melakukan dan memelihara pendokumentasian LSP Unmuh Jember;
b. Membantu mempersiapkan laporan kegiatan dan tanggung jawab LSP Unmuh Jember;
c. Melaksanakan dan membuat pengarsipan administrasi;
d. Memelihara kebersihan dan kerapian Kantor.
10. Staff TUK bertanggungjawab untuk:
a. Membantu menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja;
b. Membantu mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK;
c. Membantu mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi.
11. Staff Sisfo bertanggungjawab untuk:
a. Memelihara dan Mengembangkan akun LSP Unmuh Jember yang terdaftar pada Website https://bnsp.go.id/;
b. Memelihara dan Mengembangkan Website LSP Unmuh Jember;
c. Memelihara dan Mengembangkan Sosial Media LSP Unmuh Jember;
d. Memastikan semua komputer di kantor LSP Unmuh Jember dapat digunakan dan berjalan lancar.