Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Jember didirikan pada tanggal 13 April 2016 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Jember Nomor: 0833/II.3.AU/F/2016 dengan Jenis LSP Pihak Ke-1 (LSP-P1) dengan dua skema yaitu Database Programmer dan Teknisi Madya Jaringan Komputer beralamatkan Jalan Karimata No. 49, Sumbersari, Kabupaten Jember Jawa Timur. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
LSP-P1 dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini.
Surat Keputusan Lisensi LSP Universitas Muhammadiyah Jember, Nomor: KEP.2119/BNSP/X/2021 ditetapkan oleh BNSP pada tanggal 18 Oktober 2021 dengan Nomor Sertifikat Lisensi: BNSP-LSP-2011-ID.
Pada tahun 2022 LSP Unmuh Jember mempersiapkan untuk Penambahan Ruang Lingkup Skema, skema yang dikembangkan ini adalah untuk Bidang Kewirausahaan, Akuntansi, Manajemen, Ilmu Komunikasi dan Pemerintahan, Perbankan Syariah, Ilmu Psikologi, Pertanian, dan Pendidikan Bahasa Inggris.