Skema Sertifikasi Kompetensi

1.     Skema Jenjang 5 Bidang Kewirausahaan Industri

 

Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Jenjang 5 Bidang Kewirausahaan Industri:

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

 

1. Formulir APL 01

2. Formulir APL 02

 

2.  Skema Operasional Pemasaran

 Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Operasional Pemasaran :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

2. Formulir APL 02

 

3.  Skema Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

  Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

2. Formulir APL 02

 

4.  Skema Teknisi Akuntansi Madya

 Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Teknisi Akuntansi Madya :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

 2. Formulir APL 02

 

5.  Skema Teksini Akuntansi Ahli

 Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Teknisi Akuntansi Ahli :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

 2. Formulir APL 02

 

6.  Skema Fasilitator Organik Tanaman

 Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Fasilitator Organik Tanaman :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

 2. Formulir APL 02

 

7.   Skema Supervisor Rekrutmen dan Seleksi SDM

 Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Supervisor Rekrutmen dan Seleksi SDM :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

 2. Formulir APL 02

 

8.  Skema Operasional Kehumasan

 Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Operasional Kehumasan :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

 2. Formulir APL 02

 

9.  Skema Pelaksanan Pembiayaan Perbankan Syariah

 Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Pelaksanaan Pembiayaan Perbankan Syariah :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

 2. Formulir APL 02

 

10.  Skema Pendampingan UMKM

 Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Pendampingan UMKM :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

 2. Formulir APL 02

 

11.  Skema Penerapan Bahasa Inggris untuk Excecutive Administrative Assistant

 Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Penerapan Bahasa Inggris untuk Excecutive Administrative Assistant :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

 2. Formulir APL 02

 

12.  Skema Database Programmer

Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Database Programmer  :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

2. Formulir APL 02

 

13.  Skema Teknisi Madya Jaringan Komputer

Cara mengunduh formulir APL 01 dan APL 02 dari Skema Teknisi Madya Jaringan Komputer :

  • Klik kanan pada file pdf -> save as -> save -> keep, atau
  • Klik kanan pada file pdf -> print -> pada halaman 'print', klik pada pilihan destination -> save as pdf

1. Formulir APL 01

2. Formulir APL 02

 SUSUNAN PERSONALIA

LSP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER

No.

Nama

Jabatan

1

Dr. Hanafi, M.Pd

Dewan Pengarah

2

Daryanto, S.Kom, M.Kom

Ketua LSP

3

Fitrotul Mufaridah, M.Pd.

Kepala Komite Skema

4

Siti Khayisatuzahro Nur, M.E.I.

Kepala Bidang Sertifikasi

5

Lilla Noervita Andiyani, S.Psi., M.Psi. Psikolog.

Kepala Bidang Manajemen Mutu

6

Miftahur Rahman, S.Kom, M.Kom

Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan

7

Hardian Oktavianto, S.Si., M.Kom.

Kepala TUK

8

Aditya Prasetyawan, S.Kep., Ns.

Staff Keuangan

9

Danita Kusumawati, ST.

Staff Administrasi

10

Mukarromin, S.Kom.

Staff TUK

11

Wahyu Septia Andriawan, S.Kom

Staff Pengembangan Sisfo

 

 

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PERSONALIA

LSP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER

 

1. Dewan Pengerah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan:

a. Menetapkan visi, misi, dan tujuan LSP

b. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja

c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP

d. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan

e. Memobilisasi sumber daya

 

2. Ketua LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:

a. Menyusun dan melaksanakan rencana strategis, program kerja, dan anggaran belanja LSP Unmuh Jember;

b. Memobilisasi dan memberdayakan SDM;

c. Melakukan monitoring dan evaluasi;

d. Menetapkan kebijakan mutu dan sasaran mutu;

e. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran belanja;

f. Memberikan laporan perrtanggunjawaban kepada Dewan Pengarah; dan

g. Melakukan pengambilan keputusan sertifikasi atau rekomendasi teknis yang ditetapkan oleh komite teknis

 

3. Komite Skema LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:

a. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi

b. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji

c. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang

d. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)

e. Melaksanakan Verifikasi dan menetapkan TUK

f. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya

 

4. Kepala Bidang Sertifikasi LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:

a. Memfasilitasi penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi;

b. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;

c. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termauk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi serta pembekuan dan pencabutan sertifikasi;

d. Menetapkan persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK)

e. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;

f. Melakukan Rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya; dan

g. Melaksanakan fungsi manajer lain jika berhalangan hadir;

 

5. Kepala Manajemen Mutu LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:

a. Menyusun, mengembangkan, dan menerapkan sistem manajemen LSP Unmuh Jember sesuai dengan pedoman BNSP 201;

b. Melaksanakan Dan memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu agar dapat sesuai dengan pedoman yang diakui;

c. Melaksanakan pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman;

d. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal;

e. Memfasilitasi pelaksanaan kaji ulang manajemen;

f. Mengkoordinasikan penanganan keluhan dan banding;

g. Mengkoordinasikan pelaksanaan Tindakan perbaikan dan Tindakan pencegahan dan peningkatan; dan

h. Melaksanakan fungsi manajer lain jika berhalangan hadir

 

6. Kepala Administrasi dan Keuangan LSP Unmuh Jember bertanggung jawab untuk:

a. Memfasilitasi kebutuhan administrasi dan unsur-unsur LSP Unmuh Jember guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;

b. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP Unmuh Jember;

c. Melakukan dan memelihara pendokumentasian LSP Unmuh Jember;

d. Mempersiapkan laporan kegiatan dan tanggung jawab LSP Unmuh Jember;

e. Melaksanakan fungsi general affairs, mencakup pengelolaan personil, pengelolaan sarana dan prasarana kerja dan pembelian;

f. Melaksanakan fungsi kepala bidang lain jika berhalangan hadir;

g. Membuat sistem tata Kelola keuangan organisasi yang baik dan akuntabel;

h. Melaksanakan tata Kelola keuangan organisasi LSP Unmuh Jember yang akutnabel dan transparan;

i. Menyusun Anggaran Belanja LSP Unmuh Jember; dan

j. Membuat laporan keuangan 2 kali setahun yang disampaikan kepada Ketua LSP Unmuh Jember;

 

7. Kepala TUK LSP Unmuh Jember bertanggungjawab untuk:

a. Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja;

b. Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK;

c. Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi.

 

8. Staff Keuangan bertanggungjawab untuk:

a. Membantu dalam melaksanakan tata Kelola keuangan organisasi LSP Unmuh Jember yang akutnabel dan transparan;

b. Membantu penyusunan Anggaran Belanja LSP Unmuh Jember; dan

c. Membantu membuat laporan keuangan 2 kali setahun;

d. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana Kantor.

 

9. Staff Administrasi bertanggungjawab untuk:

a. Membantu melakukan dan memelihara pendokumentasian LSP Unmuh Jember;

b. Membantu mempersiapkan laporan kegiatan dan tanggung jawab LSP Unmuh Jember;

c. Melaksanakan dan membuat pengarsipan administrasi;

d. Memelihara kebersihan dan kerapian Kantor.

 

10. Staff TUK bertanggungjawab untuk:

a. Membantu menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja;

b. Membantu mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK;

c. Membantu mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi.

 

11. Staff Sisfo bertanggungjawab untuk:

a. Memelihara dan Mengembangkan akun LSP Unmuh Jember yang terdaftar pada Website https://bnsp.go.id/;

b. Memelihara dan Mengembangkan Website LSP Unmuh Jember;

c. Memelihara dan Mengembangkan Sosial Media LSP Unmuh Jember;

d. Memastikan semua komputer di kantor LSP Unmuh Jember dapat digunakan dan berjalan lancar.

 

 

VISI

Menjadi LSP yang berkualitas di bidang nya yang diakui secara Global baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

MISI

  1. Menyelenggarakan sertifikasi profesi dibidang nya yang berkualitas, untuk menjawab tantangan serta perkembangan lokal dan global.
  2. Menghasilkan SDM yang kompeten di bidang nya, yang diakui Secara Global baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Jember didirikan pada tanggal 13 April 2016 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Jember Nomor: 0833/II.3.AU/F/2016 dengan Jenis LSP Pihak Ke-1 (LSP-P1) dengan dua skema yaitu Database Programmer dan Teknisi Madya Jaringan Komputer beralamatkan Jalan Karimata No. 49, Sumbersari, Kabupaten Jember Jawa Timur. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. 

LSP-P1 dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP.  LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. 

Surat Keputusan Lisensi LSP Universitas Muhammadiyah Jember, Nomor: KEP.2119/BNSP/X/2021 ditetapkan oleh BNSP pada tanggal 18 Oktober 2021 dengan Nomor Sertifikat Lisensi: BNSP-LSP-2011-ID.

Pada tahun 2022 LSP Unmuh Jember mempersiapkan untuk Penambahan Ruang Lingkup Skema, skema yang dikembangkan ini adalah untuk Bidang Kewirausahaan, Akuntansi, Manajemen, Ilmu Komunikasi dan Pemerintahan, Perbankan Syariah, Ilmu Psikologi, Pertanian, dan Pendidikan Bahasa Inggris.